Sudah lama tidak membuat video tutorial :), mumpung masih hangat, saya akan buatkan video tutorial instalasi aplikasi e-faktur versi 2. Seperti anda tahu, pada awal Oktober 2017 ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan update e-Faktur Desktop dengan meluncurkan aplikasi eFaktur versi 2.0 atau lengkapnya versi 2.0.0.1.1.
Versi ini adalah lanjutan dari versi eFaktur 1.0.046. Terdapat beberapa pembaruan pada eFaktur versi 2.0. Selain update efaktur, DJP juga merilis eFaktur web based atau berbasis web dan eFaktur host to host untuk digunakan oleh PKP dengan jumlah penerbitan faktur tertentu. Sedangkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang tidak ditunjuk menggunakan eFaktur web based dan eFaktur host to host tetap harus menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop.
Untuk mendapatkan aplikasi ini, wajib pajak bisa mendownload di sini :
- http://www.pajak.go.id/e-faktur
- https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
- http://www.pajak.go.id/aplikasi/29212/aplikasi-e-faktur-desktop-versi-21
Pilih versi efaktur sesuai dengan sistem operasi dan system typenya, 32 atau 64 bit. Setelah di download, klik EFaktur_Windows_32bit.exe (jika menggunakan 32 bit windows), maka anda akan diminta untuk menetukan lokasi extract file. Didalam folder EFaktur_Windows_32bit akan anda temukan file ETaxInvoice.exe. Klik untuk memulai
Masukkan NPWP, sertifikat user dan Kode Aktivasi. Sertifikat user bisa di download melalui https://efaktur.pajak.go.id/login, sedangkan Kode Aktivasi kita dapatkan pada saat meregistrasikan e-faktur. Setelah semuanya diinput, aplikasi efaktur versi 2 akan menanyakan passphrase, ini juga anda dapatkan pada saat meregistrasi aplikasi efaktur di KPP.
Kemudian Captcha dan password, lalu klik submit. Maka anda selesai menginstal Aplikasi E-Faktur Desktop Versi 2.0. Kalau masih kurang jelas, silahkan di tonton videonya
Untuk yang mau update, copikan folder db yg lama dan paste di folder yg baru.
Jika menggunakan kasus kita, maka di copikan di EFaktur_Windows_32bit, kemudian jalankan app “ETaxInvoiceUpd”. Akan muncul kotak update.
Selesai, anda sekarang bisa menjalankan “ETaxInvoice” seperti biasanya.
Selain cara diatas sebenarnya anda dapat melakukan auto-update program efaktur. Namun sebelumnya pastikan koneksi internet anda bagus sebelum melakukannya. Dan backup juga database anda, untuk jaga-jaga apabila hal yang tidak diingikan terjadi. Kemudian jalankan File etaxinvoice versi lama. Kemudian biarkan auto-update berjalan hingga selesai. Agar tidak ada kendala pada saat auto-update pilih waktu dimana server DJP tidak sibuk. Hindari waktu puncak penggunaan aplikasi eFaktur seperti batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN.
Setelah auto-update selesai dan berhasil, periksa kembali data faktur yang dimasukkan.
FITUR EFAKTUR 2.0
Berikut adalah fitur-fitur tambahan dan perbaikan pada eFaktur 2.0:
- Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya
- Pembatalan Retur Faktur Pajak
- Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp 1.000.000.000,00
- Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 00.000.000-0.000.000
- Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur
- Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015”
- Penambahan Cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015”
- Penambahan Cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015”
Update cara instal efaktur baru versi 2.1
Saya tidak akan uraikan lagi detilnya, saya sudah buatkan video yang mudah-mudahan bisa membantu
Intinya hanyalah
- Download program yang tepat, sesuai dengan sistem operasi dan bit komputer/laptop kita
- Install di tempat yang berbeda dengan versi 2.0
- copy folder db lama ke folder db yang baru