Anda terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Palu ini ? Berikut adalah peta dan alamatnya jika anda berkepentingan untuk melakukan kewajiban perpajakan anda.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu ini ini sendiri berkewajiban untuk melakukan pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, pengelolaan dokumen pajak, konsultasi pajak, pengawasan pajak, pengumpulan dan pencarian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan pemetaan pajak.
“Peta KPP Pratama Palu” Jalan Moh. Yamin No. 35, Tatura Utara, Palu Selatan, Kota Palu 94112