EFILING PAJAK

PENGERTIAN EFILING PAJAK

Efiling pajak adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet melalui website Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

SEJARAH E-FILING PAJAK

Efiling Pajak

e-Filing pajak lahir dari penerapan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2). Sistem ini mulai dijalankan pada tahun 2007. Didalamnya negara menggunakan surat elektronik serta pembayaran dengan billing sebagai bagian dari sistem transaksinya.

Sistem ini berlaku baik untuk penerimaan negara yang berbentuk pajak maupun bukan pajak.

Pemerintah kemudian membuat situs khusus untuk mendukung e-Filing dan e-Billing yakni sse.pajak dan efiling.pajak. Akan tetapi, situs-situs ini memiliki sistem yang terpisah dari situs resmi DJP.

Pada tahun 2014, DJP menyatukan semua layanan pelaporan dan pembayaran pajak di bawah satu sistem. DJP juga membuat situs DJP Online (djponline.pajak.go.id) sebagai pusat pelayanan SPT elektronik.

Semua situs layanan lama yang sistemnya masih terpisah juga dihapus, sehingga masyarakat bisa menggunakan satu sistem yang praktis.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus berupaya memberikan kualitas pelayanan terbaik bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) dalam menyampaikan SPT pajaknya yaitu dengan menyempurnakan sistem e-filing.

Efiling Pajak 2018

Sejak diluncurkan, perkembangan sistem efiling pajak terus mengalami kemajuan. Awalnya wajib pajak hanya bisa mengakses sistem e-filing melalui perusahaan penyedia jasa Aplikasi atau Application Service Provider. Namun sejak tahun 2012 wajib pajak sudah bisa mengakses sistem e-filing melalui Website resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Adapun untuk eFiling pajak di tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan pajak secara daring atau online. Yaitu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018.

Peraturan baru terkait wajib lapor pajak melalui e-filing tersebut menegaskan bahwa wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan format dokumen elektronik secara langsung ke Kantor Pajak. Melainkan, melainkan harus melalui saluran e-filing yang sudah diakui oleh DJP.

Cara Penggunaan Efiling Pajak

Untuk yang baru pertama kali menggunakan efiling pajak, tentu akan mengalami kendala. Namun jangan khawatir, tidak sulit kok.

Yang pertama anda lakukan adalah mengunjungi KPP (kantor Pelayanan Pajak) tempat anda terdaftar. Disana anda harus mengurus EFIN (Elektronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identifikasi pajak yang akan digunakan untuk mengaktifkan akun anda di situs djponline.pajak.go.id

Setelah mendapatkannya, segera aktivasi dan didaftarkan di aplikasi lapor pajak online. Untuk prosedur lengkap mendapatkan sudah saya ulas disini

Manfaat Efiling Pajak

Manfaat efiling pajak
  • Lapor Dari Mana dan Kapan Saja
    Dengan efiling pajak cukup gunakan komputer ataupun handphone anda dari mana saja anda berada dan kapan anda punya waktu
  • Hemat Waktu
    Tidak perlu lagi antri berjam-jam hanya untuk melaporkan pajak
  • Bukti Lapor Tak Mudah Hilang
    Pada saat melapor langsung ke KPP, bisanya anda diberi Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang berwarna kuning. Melalui sistem lapor pajak online, bukti lapor tersebut dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang di dalamnya terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE). Dengan menggunakan e-Filing bukti bayar pajak tersimpan dengan aman dalam jangka waktu lama.
  • Terhindar dari Risiko Keterlambatan
    Sudah tidak ada lagi alasan untuk terlambat melapor, karena anda bisa melapor sampai detik-detik terakhir jam 12 malam.

Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan

Batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya, yaitu

SPT Masa PPN
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya.

SPT Masa PPh
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

SPT Tahunan Badan
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

Denda Keterlambatan Lapor SPT Online

Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor juga sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:

SPT Masa PPh > Jumlah denda : Rp 100.000.

SPT Masa PPN > Jumlah denda : Rp 500.000.

SPT Tahunan Badan > Jumlah denda : Rp 1.000.000.

Tinggalkan komentar