Inovasi Layanan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak, atau yang biasa disebut disingkat DJP terus melakukan inovasi layanan pajak. Inovasi ini untuk membangun dan memelihara kesadaran pajak yang berkesinambungan (sustainable compliance). Inovasi layanan pajak diantaranya melalui e-service, mobile taxunit, KPP mikro, dan outbound call.

E-Service

Untuk e-service adalah yang layanan yang selama ini kita kenal dengan e-registration, e-billing, e-spt, e-filling dan e-bupot. Kesemuanya adalah layanan secara online melalui aplikasi yang dibuat oleh DJP. Layanan ini bisa di akses di https://djponline.pajak.go.id/. Semua layanan ini akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiabn perpajakannya.

KPP Mikro

KPP mikro adalah perkembangan dari adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP). Sebuah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang merupakan kepanjangan tangan dari KPP Pratama. KP2KP menjalankan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan pengaturan organisasi dan tata kerja tertentu.

KP2KP Mikro diluncurkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak, karena KPP Mikro memberikan pelayanan yang lebih banyak daripada KP2KP pada umumnya. Pada layanannya terdapat penambahan fungsi konsultasi dan pengolahan data, pengawasan, ekstensifikasi dan penyuluhan, serta subtim pendukung.

Mobile tax unit (MTU)

Sementara itu, mobile tax unit (MTU) adalah organisasi non-struktural untuk pelayanan terpadu yang dilaksanakan di luar gedung. Pelayanan yang diberikan biasanya berupa pendaftaran NPWP, penerimaan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan, dan layanan perpajakan lainnya.

MTU ini biasanya hadir di KPP yang memiliki wilayah kerja yang luas. Sehingga, wajib pajak yang kesulitan mendatangi KPP dapat lebih mudah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Beberapa kantor pajak yang telah menerapkan MTU adalah KPP Pratama Ketapang dan KP2KP Wonogiri.

Outbound call

Layanan lainnya adalah outbound call yang merupakan penyampaian informasi kepada wajibpajak/penanggung pajak dengan menggunakan media telepon. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan cara mengingatkan wajib pajak secara langsung melalui telepon.

Kegiatan tersebut dilakukan secara persuasif dan edukatif, sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif. Selain itu, outbound call diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo,sehingga dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak, serta dapat mengurangi beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif.

Walaupun DJP telah melakukan outbound call untuk menyampaikan berbagai informasi, di 2018 ini, kegiatan tersebut akan dilaksanakan lebih rutin dan dengan informasi yang lebih beragam.

Tinggalkan komentar