Alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu

Anda terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Menteng Satu ini ? Berikut adalah peta dan alamatnya jika anda berkepentingan untuk melakukan kewajiban perpajakan anda.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu ini ini sendiri berkewajiban untuk melakukan pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, pengelolaan dokumen pajak, konsultasi pajak, pengawasan pajak, pengumpulan dan pencarian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan pemetaan pajak.


“Peta KPP Pratama Jakarta Menteng Satu” Jl. Cut Mutia No.7, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350

KPP yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat ini bisa di hubungi lewat

Telpon / Fax (021) 3924225 – Fax: (021) 3924219
Email [email protected]

Tinggalkan komentar