Alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang

Anda terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Kupang ini ? Berikut adalah peta dan alamatnya jika anda berkepentingan untuk melakukan kewajiban perpajakan anda.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang ini ini sendiri berkewajiban untuk melakukan pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, pengelolaan dokumen pajak, konsultasi pajak, pengawasan pajak, pengumpulan dan pencarian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan pemetaan pajak.


“Peta KPP Pratama Kupang” Jalan Palapa Nomor 8, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

KPP yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara ini bisa di hubungi lewat

Telpon / Fax (0380) 821123 – 821125 – Fax: (0380) 833211
Email 85111

Tinggalkan komentar