Anda terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Prabumulih ini ? Berikut adalah peta dan alamatnya jika anda berkepentingan untuk melakukan kewajiban perpajakan anda.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih ini ini sendiri berkewajiban untuk melakukan pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, pengelolaan dokumen pajak, konsultasi pajak, pengawasan pajak, pengumpulan dan pencarian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan pemetaan pajak.
“Peta KPP Pratama Prabumulih” Jl. Jenderal Sudirman No.39, Cambai, Kec. Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan 31141