Tax Review Sebelum Membuat SPT Tahunan Badan

Pengertian Tax Review

Tax Review adalah kegiatan penelaahan seluruh kewajiban perpajakan yang meliputi perhitungan pajak, pemotongan, pemungutan, penyetoran, pelunasan, pelaporan untuk menilai kepatuhan pajak serta memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan ketentuan perpajakan.

tax review

Tax review meliputi seluruh jenis pajak baik yang menjadi kewajiban atau yang menjadi potensi pajak, seperti PPh Badan, PPh pemotongan/pemungutan, PPN, dan PPnBM.

Tax review dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan atau dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu konsultan pajak yang dapat memberikan nasihat dan masukan tentang perpajakan kepada perusahaan. Pemilik perusahaan dan konsultan pajak harus sama-sama memahami keadaan perusahaan dan membuat rencana yang berkaitan dengan perpajakan perusahaan agar memberi kontribusi maksimum bagi perusahaan

Tujuan Tax Review

  • Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  • Mempersiapkan wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
  • Menghindari pengenaan beban pajak dan sanksi pajak yang tidak semestinya oleh fiskus.
  • Memastikan bahwa tidak ada kewajiban perpajakan yang luput dari perhatian wajib pajak.

Aspek Tax Review

Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Tahunan PPh dapat dikatakan sebagai muara dari seluruh kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sepanjang tahun berjalan.

Jika kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan sudah terpenuhi, Wajib Pajak akan merasa tenang. Namun yakinkan bahwa review pajak telah benar-benar dilakukan secara benar, karena sepanjang kadaluarsa pajak belum terlampaui, otoritas pajak masih berhak untuk mengoreksi SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Koreksi akan dilakukan apabila pada saat dilakukan pengujian kewajiban perpajakan, Fiskus (pihak pajak) menemukan pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Karenanya melakukan evaluasi kembali adalah bagian penting dari tax review yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan sebelum menyampaikan SPT PPh badannya.

Evaluasi kewajiban PPh badan dilakukan terhadap berbagai aspek pelaksanaan kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemenuhan kewajiban PPh badan di akhir tahun.

Utamanya yang perlu di fokuskan adalah review terhadap :

  • Laporan keuangan,
    Karena dari sinilah laporan pajak dibuat. Terdapat beberapa pos penting dalam laporan keuangan yang harus dilakukan rekonsiliasi oleh perusahaan, antara lain pos penghasilan, pos biaya serta pos harga pokok penjualan.
  • Evaluasi terhadap koreksi fiskal, kredit pajak, dan analisis terhadap transaksi hubungan istimewa. Hal-hal tersebut adalah elemen yang akan mempengaruhi SPT PPh badan secara keseluruhan.
  • Review terhadap tarif, objek pajak, subjek pajak, terlambat atau tidaknya penyetoran dan pelaporan

Tinggalkan komentar