Halo wajib pajak yang taat. Pernah mengalami pemeriksaan pajak, atau sedang di periksa? Kalau begitu, artikel kali ini cocok untuk anda. Karena saya akan menjelaskan delapan Hak Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak.
Rekan wajib pajak sekalian, ada delapan hak wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak. Dari mulai pemeriksa datang ke kantor anda, sampai pemeriksaan selesai dilakukan.
1. Meminta Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksa Pajak.
Dua dokumen ini wajib dimiliki oleh pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan. Tanda Pengenal merupakan otorisasi Kepala Unit Pelaksana Pemeriksa, bahwa petugas pajak tersebut ditetapkan sebagai pemeriksa pajak. Tanpa Tanda Pengenal tersebut artinya petugas pajak tersebut tidak ditetapkan atau belum ditetapkan sebagai pemeriksa pajak. Dan anda bisa menolak jika mereka tidak membawanya.
2. SP2 atau Surat Perintah Pemeriksaan.
Merupakan kewenangan yang diberikan Direktur Jenderal Pajak kepada pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap seseorang. Seseorang tersebut tercantum dalam SP2. Sehingga, pastikan bahwa seseorang tersebut adalah kita atau yang diperiksa.
3. SP2 Perubahan
Wajib Pajak juga berhak meminta SP2 Perubahan. SP2 Perubahan terjadi dalam hal tim pemeriksa pajak berubah. Alasan perubahan ini kemungkinan karena pemeriksa pajak yang pertama mutasi, atau alasan lain yang dipandang perlu oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
4. Meminta penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan.
Alasan pemeriksaan bisa dikelompokkan ke dalam dua besar yaitu pemeriksaan rutin atau pemeriksaan khusus. Sedangkan tujuan pemeriksaan, bisa tujuan untuk menguji kepatuhan atau tujuan lain. Pemeriksaan rutin dilakukan jika Wajib Pajak meminta pengembalian pajak atau restitusi. Bisa juga pemeriksaan rutin dilakukan dalam hal seperti
– SPT Wajib Pajak menyatakan rugi.
– Wajib Pajak melakukan aksi korporasi.
– Wajib Pajak meninggalkan Indonesia.
– atau Wajib Pajak meminta likuidasi atau pembubaran.
Sedangkan pemeriksaan khusus yaitu pemeriksaan berdasarkan analisis risiko yang sudah ditetapkan dan dipilih oleh kantor pajak. Pemeriksaan untuk tujuan menguji kepatuhan akan berujung kepada atau harus menghasilkan Surat Ketetapan Pajak.
Baik itu Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain tidak ada Surat Ketetapan Pajak. Jadi, dalam hal tujuan pemeriksaan adalah tujuan lain pastikan bahwa tidak ada ketetapan pajak dari pemeriksaan tersebut.
5. Mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Hak Wajib Pajak yang kelima adalah mendapatkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Surat Pemberitahuan ini bersifat sementara. atau temuan-temuan sementara yang disampaikan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan tanggapan dari Wajib Pajak.
6. Mendapatkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Hak Wajib Pajak yang keenam yaitu mendapatkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, atau Closing Conference. Baik SPHP maupun Undangan bersifat wajib. Harus atau wajib ada dalam proses pemeriksaan.
Jika tujuan pemeriksaan tujuan menguji kepatuhan dan menghasilan Surat Ketetapan Pajak seandainya dua proses pemeriksaan ini yaitu tidak ada SPHP dan tidak ada Undangan Pembahasan Akhir, maka Surat Ketetapan Pajak tersebut dapat dibatalkan.
Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak dapat hadir dan tidak dapat hadir.
Tetapi, yang lebih baik adalah. Wajib Pajak hadir pada saat pembahasan dan menyampaikan pendapat Wajib Pajak terhadap hasil pemeriksaan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak setuju terhadap hasil pemeriksaan maka pastikan bahwa pendapat Wajib Pajak tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
7. Meminta kepada tim pemeriksa pajak untuk melakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Hak Wajib Pajak yang ketujuh yaitu meminta. kepada tim pemeriksa pajak untuk melakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak tidak setuju atas hasil pemeriksaan.
Pembahasan dengan Tim Quality Assurance terbatas kepada penerapan ketentuan perpajakan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Jika Wajib Pajak berpendapat bahwa Pemeriksa Pajak salah menerapkan ketentuan perundang-undangan atau ketentuan perpajakan, maka sarana yang paling tepat adalah meminta kepada Tim Quality Assurance untuk menguji pendapat pemeriksa tersebut.
Pembahasan dengan Tim Quality Assurance ini tidak dilakukan dalam hal pemeriksaan atau jenis pemeriksaannya pemeriksaan data konkret. Ciri pemeriksaan data konkret adalah pemeriksanya seorang Account Representative atau AR. Jenis pemeriksaan data konkret. tercantum juga dalam SP2, sehingga kita bisa meminta penjelasan kepada pemeriksa. Cara membaca SP2 ini apakah pemeriksaan data konkret atau bukan.
8. Menilai proses pemeriksaan
Hak Wajib Pajak yang terakhir yaitu menilai proses pemeriksaan. Menilai proses pemeriksaan. melalui kuesioner yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dokumen-dokumen atau formulir kuesioner dapat diminta kepada pemeriksa pajak atau diunduh di laman pajak.go.id.
Demikian uraian terkait dengan hak-hak anda sebagai wajib pajak jika terjadi pemeriksaan oleh Kantor Pajak. Tidak ada yang perlu di takuti sepanjang kita tidak melanggar ketentuan perpajakan yang ada. Salam