Anda terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Batulicin ini ? Berikut adalah peta dan alamatnya jika anda berkepentingan untuk melakukan kewajiban perpajakan anda.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin ini ini sendiri berkewajiban untuk melakukan pelayanan pajak, penyuluhan pajak, pendaftaran wajib pajak, pengelolaan dokumen pajak, konsultasi pajak, pengawasan pajak, pengumpulan dan pencarian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan pemetaan pajak.
“Peta KPP Pratama Batulicin” Jl. Raya Batulicin, Kp. Baru, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72273