Formulir Pajak Pribadi : Beda form SPT 1770 dan 1770 S serta 1770 SS

Pada saat kewajiban pelaporan pajak pribadi, wajib pajak yang awam biasanya bingung dengan istilah formulir perpajakan. Ada dua formulir yang biasanya menjadi pertanyaan, yaitu formulir 1770 dan formulir 1721.

Beda form SPT 1770 dan 1770 S serta 1770 SS

SPT 1770, 1770S, dan 1770SS adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia. Meskipun ketiga formulir ini terkait dengan pelaporan pajak penghasilan, namun terdapat perbedaan di antara ketiganya.

Jika kita merujuk pada laman DJP, perbedaaan mendasar dari ketiga formulir itu terletak pada sumber penghasilan dan besaran penghasilan Wajib Pajak Perorangan per tahun. Berikut tabelnya agar lebih memudahkan

Jenis FormulirSumber PenghasilanPenghasilan
1770Penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebasBebas
1770 SDari 1 atau 2 tempatDiatas 60 jt
1770 SS1 tempat kerjaDibawah 60 jt

Maka jika anda adalah seorang yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, formulir yang digunakan adalah formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 ini berlaku dengan tidak memperdulikan penghasilan, lebih besar atau pun lebih kecil dari Rp 60 juta/tahun.

Pekerjaan bebas disini adalah jika anda berprofesi sebagai dokter, konsultan dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus. Selain itu juga apabila anda bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain misalnya seperti bunga dan royalti hal ini juga harus di laporkan pada formulir 1770.

Untuk yang memiliki gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta, maka anda melapor pajak menggunakan formulir 1770S.

Sedangkan jika gaji anda hanya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta pertahunnya, maka dalam pelaporan pajak Anda menggunakan formulir 1770SS.

Seharusnya anda sudah tidak bingung lagi terkait perbedaan antara form SPT 1770 dan 1770 S serta 1770 SS.

Cukup pahami 3 hal ini :

  1. Memiliki usaha sendiri atau bekerja sebagai karyawan. Ketika anda memiliki usaha sendiri, sudah tentu anda akan menggunakan formulir SPT 1770.
  2. Apabila anda karyawan, maka hitung berapa penghasilan selama satu tahun, apakah lebih dari Rp 60 juta atau kurang dari Rp 60 juta.
  3. Kemudian mengetahui apakah penghasilan yang anda terima tersebut hanya dari satu pemberi kerja atau lebih.

Memahami beda form SPT 1770 dan 1770 S serta 1770 SS sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Untuk anda yang karyawan, pada saat pelaporan anda membutuhkan bukti potong dari pemberi kerja. Bukti potong ini bernama Formulir Pajak 1721. Nah, sudah mulai paham kan, 1770 adalah formulir utamanya, sedangkan 1721 adalah formulir pendukung untuk melaporkan pajak terhutang pribadi anda

Beda formulir pajak 1721 A1 A2

Formulir 1721 adalah bukti potong yang dibuat oleh pemberi kerja kepada pekerjanya. Sebagai bukti bahwa pemberi kerja telah memotong sejumlah yang tercantum. Nomor bukti, tanggal serta jumlah potongnya akan dilaporkan oleh pekerja di dalam formulir 1770.

Untuk mudahnya berikut adalah perbedaan antara form 1721 A1 dan form 1721 A2

Jenis FormulirPeruntukan
1721 A1Pegawai Tetap
 Penerima Pensiun
 Penerima tunjangan Hari Tua
1721 A2PNS
 TNI
 Polri
 Pensiunan diatas

Ketentuan Hukum Formulir 1721 A1 A2

Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2013. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 pada dasarnya merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Secara lebih terperinci, Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-14/PJ/2013 menerangkan yang dimaksud dengan Formulir 1721-A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-14/PJ/2013 menjelaskan Formulir 1721-A2 merupakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI)/pejabat negara/pensiunannya.

Adapun yang dimaksud dengan bukti pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh yang telah dilakukan pemotong pajak.

Tinggalkan komentar