PENGALIHAN SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT MENJADI
E-FORM DAN E-FILING

Aplikasi e-spt sudah menemani wajib pajak sejak lama. Aplikasi ini terdiri aplikasi e-spt orang pribadi maupun badan. Seiring perjalanan waktu, dan semakin kompleknya peraturan perpajakan, aplikasi ini semakin merepotkan. Contohnya adalah untuk pelaporan tahun 2021. Aplikasi e-spt tidak bisa digunakan untuk membuat laporan di tahun ini.

Untuk mengatasinya DJP telah mengeluarkan e-form beberapa tahun lalu, untuk menggantikan aplikasi e-spt. E-form adalah sebuah aplikasi berbasis pdf yang bisa diinput. Jadi seperti mengisi formulir manual saja. Hanya nanti pada saat pelaporan butuh kode verifikasi. Untuk mengunduhnya harus login dulu ke akun efiling DJP.

Kelebihan e-form adalah kita sebgai wajib pajak, tidak perlu lalu menginstall aplikasi khusus, cukup unduh dan isi menggunakan aplikasi adobe reader. Aplikasi ini bisa diunduh lewat halaman efiling maupun langsung ke halaman resmi adobe reader.

Di bulan februari ini layanan espt orang pribadi akan di tutup, sedangkan untuk e-spt badan akan ditutup pada akhir maret 2022 ini.

Berikut pengumuman lengkapnya :

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah
menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini
memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan
mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk
Portable Document Format (.pdf). Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan beberapa hal
sebagai berikut.

  1. DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik
    dalam bentuk “.csv”). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data
    perpajakan.
  2. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara
    bertahap, yaitu:
    a. Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan
    b. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $)
    dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
  3. Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT
    normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:
    a. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada
    laman www.pajak.go.id; dan
    b. Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang
    dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
  4. Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id;
    sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada
    www.pajak.go.id/id/index-pjap

Atau jika ingin mengunduh pengumuman resminya bisa di download disini

2 pemikiran pada “PENGALIHAN SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI APLIKASI E-SPT MENJADI<br>E-FORM DAN E-FILING”

Tinggalkan komentar