Apakah Transfer Pricing dan Apakah Perusahaan Anda Wajib Membuatnya?

Apakah Transfer Pricing?

Transfer Pricing terkait dengan 3 kata kunci penting yaitu Harga, Transaksi dan Affiliasi.

Sebuah transaksi di dalam sebuah usaha tentunya terkait harga yang di gunakan. Akan membutuhkan perhatian lebih jika kedua hal ini dilakukan oleh sebuah perusahaan yang memiliki keterkaitan atau hubungan istimewa (Afiliasi).

Kata Kunci Transfer Pricing

Istilah transfer pricing ini digunakan untuk menyebutkan kebijakan harga dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Pihak Pajak sangat memperhatikan transaksi seperti ini, karena sangat mungkin harga yang di gunakan adalah harga untuk memperkecil pajak perusahaan yang terkait. Hal ini lumrah-lumrah saja dalam dunia usaha, namun pihak pengusaha juga harus menggunakan harga yang “masuk akal”, jangan sampai terindikasi bahwa harga yang di gunakan merugikan negara.

Transfer pricing sering kali dianggap sebagai upaya perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak serta melakukan penggeseran laba.

Transfer Mispricing

Transfer mispricing adalah mengatur harga transfer di atas atau di bawah harga wajar. Tentu saja agar jumlah pajak yang terutang menjadi lebih kecil. Transfer mispricing juga memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara.

Di era Globalisasi saat ini, transfer pricing semakin mudah dan sering dilakukan. Pergerakan barang, jasa dan modal antar negara semakin mudah. ditambah lagi dengan semakin berkembangnya teknologi, informasi, serta komunikasi.

Perusahaan-perusahaan besar yang mengembangan bisnisnya ke berbagai negara tentu akan terlibat dengan Transfer Pricing.

Karena dilakukan oleh satu perusahaan maka harga pasar tidak akan berpengaruh kepada kebijakan harga yang dilakukan oleh pihak yang berafiliasi. Sehingga prakter transfer mispricing akan semakin membutuhkan perhatian negara yang negaranya masuk dalam grup perusahaan besar tersebut.

Pihak pajak tentu saja tidak ingin terjadi transfer mispricing, namun tentu tidak bisa menganggap seluruh transaksi perusahaan berafiliasi adalah praktek transfer mispricing.

Karenanya diperlukan regulasi serta panduan untuk menentukan harga transfer wajar dan dapat diterima bagi pihak yang bertransaksi maupun pihak otoritas pajak.

Contoh Transfer Pricing

Contoh transfer pricing di Indonesia adalah ketika perusahaan multinasional yang memiliki anak perusahaan di Indonesia melakukan transfer harga antara anak perusahaannya di Indonesia dan perusahaan lain di luar negeri yang terkait.

Misalnya, perusahaan A memiliki anak perusahaan di Indonesia, PT X, dan perusahaan B di luar negeri. PT X memproduksi barang yang dijual ke perusahaan B. Namun, PT X menjual barang tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan di Indonesia. Sebaliknya, perusahaan B menjual barang lainnya ke PT X dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar untuk mengalihkan laba dari Indonesia ke luar negeri dan mengurangi beban pajak di luar negeri.

Hal ini dapat menjadi masalah karena harga transfer tersebut tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari barang atau jasa yang diperdagangkan antara anak perusahaan dan perusahaan lain yang terkait. Sebagai akibatnya, PT X dapat mengurangi beban pajak di Indonesia sementara perusahaan B mengurangi beban pajak di luar negeri. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi negara karena potensi kehilangan penerimaan pajak dari bisnis tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia menerapkan aturan transfer pricing yang ketat, termasuk persyaratan untuk menjalankan transfer pricing dengan prinsip pasar terbuka, dan meminta pelaporan transfer pricing secara rinci dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.

Apakah Perusahaan Anda wajib Membuat TP Doc?

TP Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha (ALP) dalam penentuan harga transfer dalam transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi yang mana perlu atau tidaknya penyampaian TP Doc berdasarkan pada SPT tahunan pajak sebelumnya dengan memperhatikan apakah di tahun pajak sebelumnya terdapat transaksi afiliasi atau tidak.

Untuk menjawab pertanyaan apakah perusahaan anda wajib membuat TP Doc, kita merujuk kepada Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 213/PMK.03/2016.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh WP atas transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan PMK 213/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, yaitu :

  • Dokumen induk (master file);
  • Dokumen lokal (local file);
  • Dan/ atau laporan per negara (Country by country report/CbCR).

Selanjutnya Wajib Pajak harus mengerti batasan Wajib Pajak yang wajib membuat Master File dan Local File, dan Wajib Pajak yang wajib membuat CbCR.

Batasan Master File dan Local File

Batasan kewajiban penyelenggaraan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Master File & Local File adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi Afiliasi :

  1. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
  • lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  • lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  • Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Master File & Local File sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Batasan CbCR

Selain itu bagi Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah).

Wwajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Master File, Local File, dan/ atau CbCR sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban pembuatan TP Doc tersebut, tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahan afiliasi tersebut memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP Doc.

Jasa Transfer Pricing (TP Doc) di Lampung

CV Solusi Palam Raya selaku menyedia layanan perpajakan, selalu memcoba memberikan yang terbaik kepada pada clientnya. Karenanya kami telah memiliki tim yang kompeten untuk membantu pembuatan TP Doc.

Diantaranya adalah :

  • Dr. Salip M.Sc. A.k (KIP-2999/IP.C/PJ/2015)
  • Drs. Dasmen Sidebang, Ak (KIP-1130/IP.C/PJ/2015)
  • Slamet Sugiharta S.E, A.k, C.A
  • Nuryadin Rahman.,Ak., MM., MSi., CPA, BKP (KIP-2428/IP.C/PJ/2015)
  • Muhammad Iqbal S.E

Silahkan hubungi kami, kami akan sedang membantu permasalahan anda.

Tinggalkan komentar