Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Pekerja Lepas

Pendahuluan

Berikut adalah cara lapor spt tahunan pribadi pekerja lepas. Penghasilan yang diterima dari pekerjaan bebas atau pekerjaan sampingan juga merupakan penghasilan yang harus dikenai pajak. Namun sebelumnya kita kupas sedikit tentang mengapa pekerja bebas juga harus lapor pajak.

Perpajakan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara Indonesia. Sebagai bagian dari kewajiban perpajakan, melaporkan pajak merupakan salah satu hal yang harus dilakukan. Hal ini juga berlaku bagi pekerja lepas atau freelance yang juga memiliki kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Pekerja lepas atau yang sering disebut sebagai pekerjaan bebas tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi jika memiliki penghasilan dari pekerjaan yang mereka lakukan. Penghasilan yang diterima dari pekerjaan bebas atau pekerjaan sampingan juga merupakan penghasilan yang harus dikenai pajak. Oleh karena itu, wajib pajak yang melakukan pekerjaan lepas diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan membayar pajak yang terutang.

Selain itu, melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi juga bisa memberikan beberapa keuntungan bagi pekerja lepas, di antaranya adalah:

  1. Meningkatkan Kredibilitas: Dengan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, pekerja lepas bisa meningkatkan kredibilitas mereka di mata klien atau calon klien. Sebab, hal ini menunjukkan bahwa mereka menjalankan pekerjaan mereka dengan profesional dan taat kepada peraturan yang berlaku.
  2. Mendapatkan Kredit: Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi juga dapat membantu pekerja lepas untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan. Sebab, melalui laporan SPT, lembaga keuangan dapat menilai kemampuan finansial pekerja lepas dan memutuskan apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit atau tidak.
  3. Menghindari Sanksi: Jika pekerja lepas tidak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, mereka bisa dikenakan sanksi administratif dan denda yang cukup besar. Oleh karena itu, melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua wajib pajak, termasuk pekerja lepas.

Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Pekerja Lepas

Berikut adalah beberapa tahapan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi:

1. Akses Laman DJP Online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman DJP Online dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).

2. Pilih Buat SPT

Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, langkah selanjutnya adalah memilih Buat SPT dan menjawab pertanyaan tentang apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Jika iya, klik Ya.

3. Isi Formulir 1770

Setelah itu, klik tombol kuning yang bertuliskan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770. Pada tahap ini, isi tahun pajak yang akan dilaporkan, pada status SPT pilih Normal, dan pilih media pengiriman token yang diinginkan.

4. Isi Lampiran IV

Pada tahap ini, yang perlu Anda isi adalah lampiran IV yang terdapat di bagian pencatatan form. Pada lampiran itu, Anda akan disuruh mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

5. Isi Lampiran III

Lampiran III harus diisi dengan mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak kena pajak, juga penghasilan suami yang dikenai pajak secara terpisah.

6. Isi Lampiran II

Lampiran II harus diisi dengan melakukan pengisian daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Saat mengisi data ini, Anda bisa klik Tambah atau mengimpor data dengan csv.

7. Isi Lampiran I

Berikut cara mengisi lampiran I

  1. Buka halaman 2 di lampiran I. Jika Anda merupakan pekerja bebas yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), maka Anda bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto di bagian B nomor 4.
  2. Jika Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, maka Anda dapat memasukkannya di bagian B. Selanjutnya, pada lampiran induk penghasilan neto dan lainnya, sudah terisi secara otomatis. Namun, masih ada beberapa data yang perlu diisi secara manual.
  3. Lampiran induk berisi informasi tentang jumlah PPh yang kurang bayar atau lebih dibayar. Jika Anda memiliki PPh yang kurang bayar, maka Anda perlu membayarnya terlebih dahulu. Setelah itu, Anda bisa mengisi tanggal pelunasan.

8. Periksa Kembali SPT

Setelah selesai mengisi dan memeriksa SPT, pastikan semua informasi sudah benar dan lengkap. Kemudian, klik tombol Submit di bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF.

Jika pada tahun sebelumnya terdapat kurang bayar pajak, Anda akan diminta untuk mengisi data setoran pajak untuk nilai yang kurang bayar. Pastikan Anda melakukannya dengan benar dan lengkap.

9. Masukkan kode verifikasi dan klik Submit

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Pekerja Lepas

Setelah mengisi dan mengirimkan SPT, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau nomor handphone yang terdaftar pada DJP Online. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik Submit. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi “Submit SPT berhasil” dan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email.

Dalam melaporkan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi, pastikan Anda melakukan tahapan dengan benar dan lengkap untuk menghindari kesalahan dan mendapatkan sanksi dari DJP. Selalu periksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan SPT agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan. Jika masih bingung atau memiliki pertanyaan, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs web resmi DJP untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

Tinggalkan komentar