Cara Install Espt Pph 21 Versi 2.4

Tentang Aplikasi e-SPT PPh 21

Untuk memudahkan pembuatan sekaligus pelaporan pph 21, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi atau software. Sekadar info, sebelum aplikasi ini hadir, maka wajib pajak harus membuat perhitungan manualnya dan kemudian memindahkan hasilnya ke formulir SPT PPh 21. Baru kemudian spt yang telah terisi ini bisa dilaporkankan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Jika dibandingkan era manual dan era software kurang lebih seperti ini :

ManualSoftware e-spt
Kesalahan inputLebih banyakMinimal sekali
KecepatanLambatCepat
Keamanan DataRawan hilangAman

Siapa Saja Pengguna Aplikasi e-SPT PPh 21?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, e-SPT PPh 21 digunakan oleh wajib pajak sebagai berikut:

  • Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 terhadap pegawai tetap atau penerima pensiun atau penerima tunjangan/Jaminan Hari Tua (JHT) berkala dan/atau PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.
  • Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 tidak final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  • Wajib pajak badan yang melakukan pemotongan PPh 21 final dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  • Wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP dan/atau bukti PBK yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Cara install espt Pph 21

Anda telah paham manfaat dari aplikasi espt pph 21. Sekarang anda juga harus tahu cara instal espt Pph 21. Aplikasi ini sudah beberapa kali mengalami update. Untuk menyesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru tentunya. Versi yang berlaku saat ini adalah versi 2.4. Apalagi saat sudah mendekati akhir tahun. Karena wajib pajak sudah harus siap-siap lagi untuk melaporkan SPT tahunan PPh pasal 21. Namun sebelum lapor, pastikan espt anda sudah terupdate dengan versi terbaru, yaitu versi 2.4. Karena aplikasi espt terbaru ini memiliki beberapa pokok perubahan penting. Salah satunya adalah untuk mengatasi perubahan PTKP terbaru yang berlaku sejak Januari 2016. 

PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan. Seperti bisa dilihat di screen shot aplikasi espt diatas. JIka PTKP tidak diupdate, maka perhitungan pph 21 anda, sudah pasti akan salah.

Sesuai 101/PMK.010/2016 PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini per tahunnya Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Jika kawin, ditambah Rp4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambah Rp4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp13.500.000)

Aplikasi eSPT ini dirilis pada hari Senin, 21 November 2016 untuk memperbaharui Aplikasi eSPT Masa Versi 2.3.

Download eSPT PPh 21 – 26 Versi 2.4

Aplikasi espt pph 21

Anda bisa download espt pph 21 versi 2.4 di website resmi DJP di pajak.go.id dengan link :

https://www.pajak.go.id/id/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400

Installer espt pph 21

Jika anda adalah pengguna baru, melalui link diatas, silahkan di download file SingleInstallerE-SPT2126_V2.4.zip. Silahkan di exstrak di komputer anda. Pastikan setting “clock and region” di komputer anda sudah menggunakan nama negara kita tercinta. Setelah di exstrak anda akan memperoleh folder “debug”. Klik 2 kali di file e-spt package dan ikuti instalsinya sampai selesai. Tinggal next dan next saja. Harusnya tidak ada masalah. Namun jika ada masalah silahkan tanyakan di komentar.

Sementara jika anda adalah pengguna espt versi 2.3 anda hanya butuh file patchnya, yaitu Patch2.4.0.0.zip.

Cara Instal Espt Pph 21

Berikut adalah Video instalasi untuk pengguna yang akan melakukan fresh install. Artinya baru pertama kali install.

Sementara jika anda adalah pengguna lama dan ingin melalukan upgrade aplikasi espt anda, tinggal klik file Patch2.exe yang ada di dalam file Patch2.4.0.0.zip. Berikut cara upgradenya.

Tentukan lokasi espt pph Pasal 21 dengan mengklik browse folder, lokasi defaultnya berada di c:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\. Setelah itu klik, terapkan Patch. Dan selesai :). Anda telah memiliki e-spt terbaru dengan pokok-pokok perubahan sebagai berikut

  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong
  • Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah
  • Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit
  • Bukti potong tidak final, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto
  • Untuk bendahara pemerintah/pembuat bukti potong A2 sudah ditambahkan NIP/NRP
  • Dan yang terakhir, terdapat pembetulan atas pembulatan perseribu dikenakan untuk PKP (Pendapatan Kena Pajak) bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan.

Demikian, semoga bisa membantu persiapan pajak akhir tahun di perusahaan anda.

Tinggalkan komentar