Cara Pelaporan Pajak Online

Pelaporan pajak secara online dilakukan melalui E-Filling

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Tujuannya adalah untuk memberikan layanan bagi wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.

Aplikasi pelayanan pajak online ini bisa dipakai oleh seluruh kalangan masyarakat dengan syarat utama harus memiliki E-FIN yang dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat dimana NPWP Anda terdaftar.

Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:

CEPAT, AMAN DAN KAPAN SAJA

Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24×7)

MURAH

Pelaporan SPT secara online ini tidak dikenakan biaya apapun

PERHITUNGAN CEPAT DAN AKURAT

Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer

MUDAH

Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;

VALIDASI

Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT

RAMAH LINGKUNGAN

Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas

DOKUMEN PELENGKAP

Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Untuk dapat melakukan e-Filing, anda harus melalui tiga tahapan utama

Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT.

Ketiga tahapan tersebut meliputi:

Mengajukan permohonan e-FIN

Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.

WP e-Filing

Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

SPT E-FILING

Menyampaikan SPT  secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.

Setelah anda mendapatkan e-fin, segera aktivasi. Kemudian segera login ke https://djponline.pajak.go.id/ untuk melaporkan spt secara online. Anda bisa menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS yang tersedia. Isi dan sampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Jadi anda tetap membutuhkan aplikasi e-spt yang telah disediakan oleh pihak pajak. Bisa di download di http://www.pajak.go.id/aplikasi-perpajakan.

Setelah selesai dikerjakan melalui aplikasi terkait, maka file pelaporannya bisa di upload menggunakan loader ini. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Kesulitan untuk mengurus Perpajakan anda?


HUBUNGI KAMI, KAMI SIAP MEMBANTU ANDA. 08127271339 (SMS/CALL/WA ) EMAIL:[email protected]

Tinggalkan komentar