Pengertian PPh Pasal 22

Pengertian PPh Pasal 22

Berdasarkan Permenkeu nomor 107/PMK.010/2015 pengertian PPh pasal 22 adalah pungutan pajak yang dilakukan oleh badan-badan tertentu yang telah di tunjuk pemerintah kepada objek pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang import atau kegiatan di bidang lain dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Untuk memahami pengertian Pph Pasal 22 secara mendalam memang membutuhkan waktu. Karena banyaknya pemungut yang terlibat, tarifnya yang bervariasi, ada juga yang dikecualikan dan juga kapan terhutang dan kapan waktu pembayarannya.

Pengertian pph 22

Pemungut PPh Pasal 22

Pemungut yang ditunjuk adalah :

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Bendahara pemerintah dan KPA
  • Bendahara pengeluaran yang berhubungan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan
  • Kuasa Pengguna Anggaran berhubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung
  • BUMN
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri
  • Agen Tunggal Pemegang Merek , Agen Pemegang Merek dan importir umum kendaraan bermotor
  • Produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
  • Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
  • Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.

Tarif pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

  • Atas impor
    a) barang tertentu sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor;
    b) barang tertentu lainnya sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor;
    untuk barang tertentu butir a dan b ini silahkan lihat di Permenkeu nomor 107/PMK.010/2015
    c) selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor;
    d) selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan/atau
    e) barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang;
  • Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN
  • Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
  • Atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industry baja, industri otomotif, dan industri farmasi
  • Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek, Agen Pemegang Merek dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan PPN
  • Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri
  • Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

  • Impor barang atau penyerahan barang berdasarkan peraturan UU tidak terutang Pajak Penghasilan
  • Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk atau PPN
  • Impor sementara, jika pada waktu impornya ternyata dimaksudkan untuk diekspor kembali
  • Impor kembali yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran yang dilakukan oleh BUMN yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran untuk pembelian bbm, bahan bakar gas, pelumas, pemakaian air dan listrik.
  • Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
  • Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Saat terutang dan Pelunasan PPh Pasal 22

  • Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
  • Pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang
  • PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, dan industry otomotif terutang dan dipungut pada saat penjualan.
  • PPh Pasal 22 atas penjualan hasil bbm, gas dan pelumas terutang dan dipungut pada saat delivery order.
  • PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian.

Untuk yang berminat membaca Permenkeu nomor 107/PMK.010/2015 agar bisa lebih memahami pengertian pph pasal 22, bisa mendownloadnya disini

Tinggalkan komentar