Deskripsi NPWP
Halo sahabat pajak. Kali ini kita akan bahas tentang kewajiban wajib pajak, terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak disingkat NPWP. NPWP menjadi lebih poluler, apalagi jika sudah mendekati akhir tahun. Npwp adalah nomor identitas kita sebagai wajib pajak. Diberikan oleh Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang membawahi wilayah tempat anda tinggal, dan gratis loh. Jadi jangan ada lagi yang bertanya bayar npwp berapa ya?
NPWP digunakan dalam administrasi perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, jika ada kesalahan administrasi sehingga menyebabkan wajib pajak memiliki 2 NPWP, maka salah satunya harus dihapus. NPWP terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Kegunaan NPWP
Tahukan anda, ternyata masih cukup banyak masyarakat yang kurang paham mengenai manfaat NPWP. Tidak sedikit di antara mereka yang masih merasa kebingungan, apa sih manfaat dan fungsi NPWP. Ada banyak fungsi dan manfaat yang bisa Anda dapatkan dari NPWP.
Fungsi utama dari NPWP adalah sebagai sarana kantor pelayanan pajak untuk mencatat seluruh administrasi perpajakan yang Anda lakukan. Setelah punya NPWP setiap uang pajak yang Anda setor/bayarkan ke negara dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan.
Sedangkan fungsi lainnya yang juga adalah sebagai syarat untuk :
- proses kredit di bank,
- pembuatan paspor,
- melamar pekerjaan
- pendaftaran usaha,
- dan lainnya
Kewajiban Wajib Pajak (WP)
Selama beberapa tahun membuka jasa freelance pajak, ternyata saya dapati masih banyak pemilik NPWP yang bingung cara melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mulai dari yang berprofesi sebagai pegawai, profesi profesional maupun pemilik usaha.
Setelah punya NPWP maka dimulai kewajiban perpajakan Anda untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang Anda dapatkan. Setelah punya NPWP, kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tidak sama untuk masing-masing pemilik kartu NPWP. Sebagai gambaran saja, untuk pegawai/karyawan pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya. Sehingga kewajiban menghitung dan membayar sudah diwakilkan oleh pemberi kerja.
Tinggal kewajiban melaporkan pajaknya saja yang dilakukan setahun sekali melalui lapor SPT Tahunan. Melapor pajak bukan membayar pajak, karena sering sekali banyak yang salah paham soal ini. Pajak Anda sudah disetorkan, Anda hanya melaporkan yang sudah disetorkan tersebut.
Sementara jika Anda usahawan, maka setelah punya NPWP, kegiatan menghitung dan membayar pajak harus Anda lakukan sendiri setiap bulannya. Dan di akhir tahun pajak Anda diminta untuk melaporkan pajak yang sudah Anda hitung dan bayarkan tersebut. Namun jika Anda memiliki kewajiban pajak misalkan PPN, maka Anda juga wajib lapor pajak bulanan.
Dan terakhir untuk badan usaha setelah punya NPWP, kegiatan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dilakukan setiap bulannya. Sehingga untuk badan usaha dikenal istilah lapor SPT Masa dan Lapor SPT Tahunan.