Tax Planning

Pengertian Tax Planning

Tax Planning adalah sebuah upaya pemenuhan kewajiban perpajakan yang seminimal mungkin oleh wajib pajak dengan cara yang tidak melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku.

Wajib pajak melakukan proses sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

Secara teoritis tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha
mendapat penghematan pajak(tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan.

Di dalam meminimalisasi kewajiban pajak, terdapat dua cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion.

Tujuan Tax Planning

tax planning
tax planning

Tax Planning dilakukan oleh karena pajak merupakan beban atau biaya yang akan mengurangi pendapatan bersih perusahaan yang pada akhirnya akan mengurangi pendapatan yang akan diterima oleh pemilik perusahaan.

Sehingga perusahaan akan berusaha mengecilkan atau menghindari pajak yang harus dibayar. Namun demikian agar tidak bermasalah dengan hukum, maka tindakan yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menghindari atau mengecilkan pajak tidak boleh melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Tujuan Pembuatan Tax Planning adalah :

  • Memastikan perhitungan pajak tepat atau sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Memastikan tidak ada pajak yang harus dibayar lagi dan tidak menimbulkan sanksi perpajakan bagi wajib pajak.
  • Memanfaatkan celah yang ada dalam peraturan perpajakan tanpa melanggar peraturan perpajakan yang ada.

Untuk merealisasikan tax planning yang tidak melanggar peraturan perpajakan, maka perlu pemahaman tentang peraturan perpajakan itu sendiri.

Untuk membuat tax planning yang baik coba dimulai dengan cara memahami :

  • Pengertian dan jenis penghasilan yang termasuk objek pajak penghasilan.
  • Pengertian dan jenis penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.
  • Pengertian dan jenis biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak
  • Pengertian dan jenis biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak

Cara perhitungan pajak penghasilan terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Peraturan perpajakan yang dimaksud adalah :

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya
  • Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

Praktik Tax Avoidance (penghindaran pajak) dan Tax Evasion (penggelapan pajak)

Memahami konsep penghindaran pajak dan penggelapan pajak merupakan hal yang sangat penting. Penghindaran pajak hanya mungkin terjadi apabila terdapat ruang yang membuka penafsiran berbeda dalam undang-undang.

Apa perbedaan antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak?

Tax avoidance Tax Evasion

Tidak mudah membedakan kedua hal yang secara teknis sangat terkait erat. Kedua hal ini distinct but inseparable (dapat dibedakan meski sulit terpisahkan), terutama karena dipengaruhi kompleksitas hukum di negara yang bersangkutan (Palan dkk:2008).

Pada prinsipnya, tax planning (perencanaan pajak) bukan merupakan sesuatu yang keliru atau terlarang. Namun sebuah skema perencanaan pajak harus diuji apakah skema tersebut sesuai atau melanggar Undang-undang.

Yang membedakan antara tax avoidance dan tax evasion adalah legalitasnya, yaitu tax avoidance bersifat legal, sedangkan tax evasion bersifat ilegal.

Dalam praktik, pengelompokan antara keduanya tergantung pada interpretasi otoritas pajak di masing-masing negara. Dapat disimpulkan bahwa yang membedakan suatu skema perencanaan pajak termasuk kategori tax avoidance atau tax evasion adalah legalitasnya, sedangkan dari sisi etis, kedua praktik ini sebenarnya bertentangan dengan maksud dari undang-undang.

Apakah yang dimaksud dengan Tax Avoidance?

Tax Avoidance (penghindaran pajak) berciri fraus legis yaitu kawasan grey area yang posisinya berada di antara tax compliance dan tax evasion.

Beberapa pihak mencoba mendefinisikan tax avoidance. Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di US) merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.

Black’s Law Dictionary menjelaskan, tax avoidance adalah upaya meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan peluang penghindaran pajak (loopholes) dengan tidak melanggar hukum pajak.

Lebih lanjut, OECD mendeskripsikan bahwa tax avoidance adalah usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (the letter of the law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spirit of the law).

Ronen Palan (2008) menyebutkan suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance apabila melakukan salah satu tindakan berikut :
(a) Wajib Pajak (WP) berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.
(b) WP berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh;
(c) WP mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan Tax Evasion?

Tax Evasion (Tax Fraud) atau penggelapan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal.

Rohatgi (2007) menyatakan bahwa tax evasion adalah niat untuk menghindari pembayaran pajak terutang, dengan cara menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak, dan ini merupakan tindakan ilegal.

Selain itu, Russo (2007) mendefinisikan tax evasion sebagai kondisi di mana wajib pajak menghindar untuk membayar pajak terutang tanpa menghindar dari kewajiban pajak sehingga hal ini melanggar ketentuan perpajakan.

Contoh umum penggelapan pajak misalnya wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak.

Tindakan illegal ini menyebabkan kerugian negara. Sebagian besar negara mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak.

Apakah Indonesia sudah memiliki ketentuan tentang penghindaran pajak?

Untuk menangkal praktik penghindaran pajak, negara-negara membuat aturan dan kebijakan anti penghindaran pajak. Meski belum sempurna, Indonesia telah memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak.

  1. Pertama. Ketentuan anti thin capitalization yaitu upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman – bukan justru menambah modal – agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (Debt to Equity Ratio).
  2. Ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules di Pasal 18 ayat (2) UU PPh, yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri paling rendah 50 persen, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
  3. Ketentuan tentang transfer pricing dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.
  4. PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
  5. Ketentuan anti-treaty shopping, yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 jo PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Setelah melakukan tax planning, untuk memastikan agar wajib pajak tidak melanggar kewajiban perpajakan adalah melakukan tax review.

Tinggalkan komentar