Melakukan pembayaran dan pelaporan pajak adalah kewajiban kita sebagai wajib pajak. Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Sebagai warganegara yang baik kita tentu ingin melaksanakan kewajiban ini, namun kadangkala ketidaktahuan mengenai tatacaranya membuat sebagian wajib pajak mengabaikan kewajibannya ini.
Karenanya kami hadir untuk membantu rekan-rekan sekalian yang kesulitan untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Kami akan membantu membuatkan laporan pajak untuk rekan yang berada di Bandar Lampung.
Komitmen kami adalah :
- Memberikan jasa pajak dan akuntansi berkualitas dengan harga terjangkau
- Memberikan solusi demi kelangsungan bisnis anda.
Berikut Biaya Minimal Pembuatan Laporan Pajak :
Biaya Pembuatan SPT Orang Pribadi :
- SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770 Rp. 500.000
- SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770S Rp. 250.000
- SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) 1770SS Rp. 100.000
Jasa Pekerjaan SPT Bulanan / Masa Badan Usaha (Lengkap) :
- Perusahaan dengam Omzet s.d 4,8 M Rp 1.500.000
- Perusahaan dengan Omzet Lebih Dari 4,8 M Rp 2.000.000
Jasa Pekerjaan SPT Tahunan Badan Usaha (Lengkap) :
- Perusahaan dengan Omzet s.d 3M Rp 1.500.000
- Perusahaan dengan Omzet 3 M s.d 4,8 M Rp 2.000.000
- Perusahaan dengan Omzet Lebih Dari 4,8 M Rp 3.000.000
*Note : laporan keuangan sudah harus disediakan
Jika menginginkan laporan keuangan juga bisa dilihat disini
Hubungi segera kami :
Pas Irvanus, 08127271339 (SMS/Call/ WA ) email:[email protected]
Satu pemikiran pada “Jasa Pembuatan Laporan Pajak”