Download Formulir Permohonan Angsuran Pajak

Pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi warga negara dan pihak-pihak yang memiliki penghasilan maupun aset tertentu di Indonesia. Namun, terkadang pembayaran pajak dalam satu kali bayar terasa terlalu besar sehingga dapat menimbulkan beban yang cukup berat bagi beberapa orang.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan memberikan opsi pengangsuran pembayaran pajak.

Satu-satu alasan pemerintah memberikan angsuran pajak adalah alasan kesulitan likuiditas yang dialami oleh wajib pajak. Hal ini diatus dalam Pasal 9 ayat 4 UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Likuiditas mengacu pada kemampuan suatu perusahaan atau individu untuk memenuhi kewajiban keuangan yang harus dibayarkan dalam jangka pendek. Jika terdapat kewajiban pembayaran pajak yang besar dalam satu waktu, hal ini dapat mengganggu likuiditas dan kesehatan keuangan wajib pajak.

Dalam beberapa kasus, wajib pajak mungkin mengalami kesulitan likuiditas karena berbagai alasan, seperti penurunan pendapatan atau adanya biaya tak terduga yang harus ditanggung. Dalam situasi ini, membayar pajak dalam satu waktu yang besar dapat menjadi beban yang terlalu berat dan dapat menimbulkan masalah keuangan yang lebih besar di masa depan.

Pengangsuran pembayaran pajak adalah metode pembayaran pajak yang dilakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Dengan menggunakan metode ini, wajib pajak dapat membayar pajak secara bertahap dan mengurangi beban pembayaran yang terlalu besar dalam satu waktu. Pengangsuran pembayaran pajak dapat diterapkan pada berbagai jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan pajak kendaraan bermotor.

Untuk mengajukan pengangsuran pembayaran pajak di Indonesia, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui kantor pajak terdekat atau melalui layanan online di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan pengangsuran dapat dilakukan dalam bentuk angsuran tetap atau angsuran tidak tetap, tergantung pada jenis pajak dan kesepakatan antara wajib pajak dan pihak kantor pajak.

Persyaratan untuk surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak:

No.Persyaratan
1.Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau dilampiri kuasa apabila ditandatangani oleh selain Wajib Pajak.
2.Surat permohonan mencantumkan: Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
3.Disertai dengan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak berupa: laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto
4.Disampaikan secara elektronik atau tertulis (secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat)
5.Dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan PBB yang masih harus dibayar. Wajib Pajak juga harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya.

Berikut adalah Formulir Permohonan Angsuran Pajak dalam format Word

Format surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak word

Setelah permohonan pengangsuran disetujui, wajib pajak harus membayar angsuran sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan. Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran angsuran, maka wajib pajak akan dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Batas waktu penyampaian surat permohonan pengangsuran

Batas waktu penyampaian adalah paling lambat pada saat SPT Tahunan disampaikan untuk pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dan/atau sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak untuk pajak yang terutang berdasarkan SPT Pajak Terutang dan masih harus dibayar berdasarkan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan PK.

Pemberian keputusan oleh DJP

Setelah permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Keputusan tersebut dapat mencakup persetujuan seluruh atau sebagian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. Namun, DJP juga berhak menolak permohonan tersebut.

Jika dalam 7 hari kerja tidak ada keputusan yang dikeluarkan oleh DJP, maka permohonan akan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. Namun, DJP harus menerbitkan keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak paling lambat 5 hari kerja setelah 7 hari kerja tersebut berakhir.

Selama periode 7 hari kerja tersebut, jika DJP tidak memberikan keputusan, tetapi Wajib Pajak menerima surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, maka jumlah tersebut akan dikurangi dari jumlah utang pajak yang akan diangsur atau ditunda.

Namun, DJP hanya akan mempertimbangkan jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga.

Kesimpulan

Pengangsuran pembayaran pajak merupakan opsi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu wajib pajak dalam membayar pajak secara bertahap dan mengurangi beban pembayaran yang terlalu besar dalam satu waktu. Wajib pajak yang ingin menggunakan opsi ini dapat mengajukan permohonan pengangsuran melalui kantor pajak atau layanan online di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Satu pemikiran pada “Download Formulir Permohonan Angsuran Pajak”

Tinggalkan komentar